9.936.100 butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan di Jakarta Utara
access_time Kamis, 08 Oktober 2026 15:18 WIB
videocamKameramen : Abdul Rajis Khandy
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person187
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.100 butir obat keras ilegal dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya jenis trihexyphenidyl, hexymer, dan tramadol, dengan nilai peredaran diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah.
play_circle_filled